FDIC Mengakhiri Masa Komentar atas Aturan Stablecoin di bawah Undang-Undang GENIUS pada 9 Juni, Bank Menentang Insentif Imbal Hasil

Menurut PYMNTS, Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) AS mengakhiri masa komentar pada 9 Juni untuk aturan implementasi di bawah Undang-Undang GENIUS. Proposal tersebut memperjelas bahwa stablecoin pembayaran bukanlah simpanan yang diasuransikan FDIC, dan pemegang stablecoin tidak menerima perlindungan asuransi simpanan lewat (pass-through). Umpan balik industri menunjukkan perbedaan tajam: institusi tradisional seperti bank sangat menentang stablecoin menawarkan imbal hasil, reward, atau insentif cashback, dengan alasan langkah-langkah tersebut akan mengalihkan simpanan dari bank dan merusak kapasitas pemberian pinjaman di tingkat lokal. Bank meminta pelarangan yang tegas terhadap kompensasi dalam ekosistem stablecoin.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar