Enam Negara Memberlakukan Sanksi Terkoordinasi terhadap Pemukim Tepi Barat atas Serangan Kekerasan

Berdasarkan pernyataan Kantor Luar Negeri Inggris pada 9 Juni, enam negara—Inggris, Prancis, Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Norwegia—mengumumkan sanksi terkoordinasi terhadap pemukim Yahudi di Tepi Barat yang terlibat dalam serangan kekerasan terhadap warga sipil Palestina.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar