Sudah sering saya melihat banyak pedagang Muslim kesulitan dengan pertanyaan ini, jadi izinkan saya menguraikan seluruh perdebatan tentang perdagangan berjangka halal atau haram yang telah memecah para ulama selama bertahun-tahun.



Pertama, pandangan mayoritas: perdagangan berjangka konvensional pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk kebanyakan ulama Islam. Masalah intinya cukup jelas. Anda sedang memperdagangkan kontrak untuk aset yang sebenarnya belum Anda miliki, dan itu bertentangan dengan hadis yang mengatakan jangan menjual apa yang tidak Anda miliki. Itulah masalah gharar. Lalu ada masalah leverage dan margin, yang hampir selalu melibatkan pinjaman berbasis bunga. Riba adalah larangan keras dalam Islam. Dan jujur saja, perdagangan berjangka sering terasa lebih seperti perjudian daripada investasi sungguhan, yang membawa masalah maisir ( spekulasi ). Selain itu, seluruh urusan pengiriman dan pembayaran yang tertunda tidak sesuai dengan persyaratan akad syariah.

Tapi di sinilah jadi menarik. Sebagian ulama sebenarnya membuka sedikit peluang. Mereka mengatakan bahwa kontrak forward tertentu mungkin bisa diperbolehkan jika dikerjakan dengan benar. Kita bicara tentang kasus di mana asetnya nyata dan berwujud, penjual benar-benar memilikinya, dan digunakan untuk lindung nilai yang sah dalam bisnis, bukan sekadar spekulasi. Tanpa leverage, tanpa bunga, tanpa short-selling. Itu pada dasarnya adalah kontrak Islamic salam, yang benar-benar berbeda dari yang dilakukan kebanyakan trader.

Otoritas keuangan Islam utama seperti AAOIFI cukup tegas: futures konvensional adalah haram. Lembaga pendidikan madrasah tradisional pada umumnya sependapat. Beberapa ekonom Islam modern berusaha merancang derivatif yang sesuai syariah, tetapi bahkan mereka mengakui bahwa futures standar tidak memenuhi syarat.

Jadi, kalau Anda serius ingin berinvestasi halal, ada alternatif nyata di luar sana. Reksa dana syariah, saham yang sesuai syariah, obligasi sukuk, investasi berbasis aset nyata. Pertanyaan “perdagangan berjangka halal atau haram” sebenarnya bukan tentang apakah keuangan Islam itu ada, melainkan tentang apakah futures konvensional bisa masuk ke dalamnya. Spoiler: bagi kebanyakan ulama, tidak.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan