Sudah banyak trader Muslim yang belakangan ini bergulat dengan pertanyaan ini, dan jujur saja ini adalah perjuangan nyata ketika keimanan dan tujuan keuangan terasa bertentangan. Jadi izinkan saya menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dengan perdagangan futures dan keuangan Islam.



Pertama, masalah utama yang dimiliki sebagian besar ulama Islam terhadap futures adalah sesuatu yang disebut gharar – yaitu ketidakpastian berlebihan. Ketika Anda memperdagangkan futures, Anda berurusan dengan kontrak untuk aset yang sebenarnya tidak Anda miliki atau pegang saat itu. Islam memiliki sikap yang cukup jelas tentang ini: Anda tidak boleh menjual apa yang tidak Anda miliki. Bahkan ada hadis dari Tirmidhi yang menjelaskannya secara langsung.

Lalu ada masalah bunga. Perdagangan futures biasanya melibatkan leverage dan margin, yang berarti meminjam uang dengan bunga yang melekat. Riba – itu adalah bunga – secara tegas dilarang dalam Islam, tanpa pengecualian. Jadi jika strategi futures Anda bergantung pada leverage posisi Anda, Anda sudah menghadapi larangan dari perspektif Islam.

Yang benar-benar menjadi perhatian adalah sudut pandang spekulasi. Banyak perdagangan futures terlihat terlalu mirip dengan perjudian menurut ulama Islam – Anda bertaruh pada pergerakan harga tanpa niat nyata untuk menggunakan aset tersebut. Islam memiliki istilah khusus untuk transaksi semacam ini: maisir, yang secara harfiah berarti permainan peluang. Dan itu adalah larangan keras.

Ada juga masalah waktu. Kontrak-kontrak Islam seperti salam atau bay' al-sarf mengharuskan salah satu pihak – baik pembayaran maupun barang – dilakukan secara langsung. Futures memperpanjang baik pengiriman maupun pembayaran, yang melanggar aturan kontrak Islam yang sah.

Namun, tidak semua setuju sepenuhnya. Beberapa ulama telah menempuh jalan tengah. Mereka akan menganggap kontrak forward tertentu halal jika memenuhi beberapa syarat ketat: aset harus nyata dan dapat dipegang, penjual harus benar-benar memilikinya atau memiliki hak untuk menjualnya, dan digunakan untuk lindung nilai kebutuhan bisnis yang sah – bukan untuk spekulasi. Tanpa leverage, tanpa bunga, tanpa short-selling. Jika terlihat lebih seperti kontrak salam Islam, mungkin ada ruang untuk menggunakannya.

Tapi inilah posisi mayoritas: perdagangan futures konvensional seperti yang dipraktikkan hari ini adalah haram. Organisasi yang berwenang dalam hal ini – seperti AAOIFI (Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam) – mereka cukup tegas tentang hal ini. Darul Uloom Deoband dan sekolah Islam tradisional lainnya umumnya juga menolaknya.

Jadi jika Anda Muslim dan ingin berinvestasi, apa yang benar-benar cocok? Reksa dana syariah adalah pilihan yang solid. Saham yang sesuai syariah ada dan semakin berkembang. Sukuk – yaitu obligasi Islam – adalah opsi yang sah. Dan investasi berbasis aset nyata di mana Anda benar-benar membeli sesuatu yang tangible, bukan sekadar spekulasi pergerakan harga.

Intinya: apakah trading futures haram dalam Islam? Menurut kajian keuangan Islam arus utama, ya. Spekulasi, bunga, ketidakpastian – semuanya menambah sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Pilihan terbaik adalah mencari alternatif yang secara eksplisit dirancang agar sesuai syariah.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Disematkan