Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dijatuhi Hukuman 30 Tahun atas Pencerobohan Drone di atas Pyongyang pada 12 Juni

Menurut Yonhapnews, pada 12 Juni, mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada putusan tingkat pertama karena diduga mengatur insiden drone di atas Pyongyang.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar