Dua warga Hong Kong dan Inggris dijatuhi hukuman penjara hari ini (18 Juni) setelah dinyatakan bersalah karena melakukan spionase untuk China. Peter Wai, 41, mantan petugas UK Border Force, dijatuhi hukuman 10 tahun, sementara pensiunan inspektur kepolisian Hong Kong Bill Yuen, 66, menerima hukuman 8 tahun penjara di pengadilan Old Bailey di London.
Wai melakukan operasi pengawasan terhadap para pengunjuk rasa pro-demokrasi Hong Kong dan pembangkang yang tinggal di Inggris atas perintah Yuen. Kedua orang itu ditangkap setelah upaya gagal untuk menculik tersangka penipuan Monica Kwong dari rumahnya di West Yorkshire. Wai juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran jabatan publik karena menyalahgunakan basis data pemerintah untuk mengumpulkan intelijen tentang individu yang menjadi perhatian otoritas Hong Kong.