Otoritas Jasa Keuangan Indonesia mewajibkan influencer kripto untuk memiliki sertifikasi pada tanggal 25 Juni.

Menurut Bloomberg, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia memberlakukan peraturan baru pada 25 Juni yang mewajibkan para influencer keuangan untuk mengungkapkan promosi berbayar, memperoleh lisensi untuk aset yang direkomendasikan, dan memiliki sertifikasi khusus untuk beroperasi di sektor kripto. Perusahaan kini bertanggung jawab atas informasi yang diungkapkan oleh influencer dalam kampanye pemasaran bersama. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan melindungi konsumen dari pelanggaran.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Denisakapratamavip
· 50menit yang lalu
saya indonesia
Balas0