Hukum Hukuman Mati Israel bagi Warga Palestina Mulai Berlaku pada 17 Mei

GateNews

Menurut CCTV News, hukum Israel yang mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina mulai berlaku pada malam 17 Mei. Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada para hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina di Tepi Barat atas tindakan yang oleh hukum tersebut didefinisikan sebagai serangan mematikan. Hukum ini disetujui oleh parlemen Israel pada 30 Maret dan banyak dikritik karena bersifat diskriminatif. Hukum tersebut mengharuskan pengadilan militer menjatuhkan vonis mati untuk kasus-kasus seperti itu, kecuali jika keadaan khusus mengharuskan penjara seumur hidup.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar