Jepang Pangkas Tarif Pajak Kripto Menjadi 20% Mulai 2028, Mengklasifikasikan BTC dan ETH sebagai Produk Keuangan

BTC3,07%
ETH3,36%

Menurut Bloomberg, Dewan Perwakilan Jepang meloloskan RUU pada 11 Juni yang menurunkan tarif pajak kripto dari maksimum saat ini 55% menjadi tarif tetap 20% serta mengklasifikasikan aset digital seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai produk keuangan yang serupa dengan sekuritas tradisional, berlaku mulai 2028.

Legislasi tersebut, yang merevisi Undang-Undang tentang Instrumen Keuangan dan Bursa, masih memerlukan persetujuan dari majelis tinggi dan Dewan Negara sebelum diberlakukan secara final. Pengkategorian ulang ini akan memungkinkan ETF kripto untuk diperdagangkan di Jepang dan menyelaraskan perpajakan capital gain kripto dengan saham dan obligasi.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar