Jepang FSA Mengklasifikasikan Stablecoin Berbasis Trust Asing sebagai Sarana Pembayaran Elektronik Mulai 1 Juni

Menurut Otoritas Jasa Keuangan Jepang, pada 19 Mei, FSA menerbitkan peraturan revisi yang secara resmi mengakui stablecoin berbasis kepercayaan yang diterbitkan oleh yurisdiksi asing dengan kerangka regulasi yang setara sebagai alat pembayaran elektronik berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran Jepang. Aturan baru akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Peraturan tersebut juga memperjelas bahwa instrumen berbasis kepercayaan dari luar negeri tersebut tidak akan diklasifikasikan sebagai sekuritas di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, sehingga memberikan kepastian hukum untuk peredaran stablecoin yang patuh di Jepang.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar