Dewan Perwakilan Rakyat Jepang Mengesahkan Amandemen Undang-Undang Referendum Hari Ini

Hari ini (19 Juni), Dewan Perwakilan Jepang meloloskan amandemen terhadap Undang-Undang Referendum yang melonggarkan persyaratan seleksi pengamat pemilu, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Pejabat Publik. Para analis menilai amandemen tersebut sebagai langkah persiapan lain menuju revisi konstitusi.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar