Korea Selatan Mewajibkan Pengungkapan ESG untuk Perusahaan KOSPI dengan Aset 10 Triliun Won+ Mulai 2028

Menurut Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan dan Partai Demokrat yang berkuasa, perusahaan yang terdaftar di KOSPI dengan total aset konsolidasi sebesar 10 triliun won atau lebih harus mengungkapkan informasi keberlanjutan (ESG) dalam laporan bisnis mereka mulai tahun 2028. Pemerintah menurunkan ambang batas dari usulan awal sebesar 30 triliun won, sehingga memperluas cakupan kebijakan secara signifikan. Langkah ini diperkirakan akan mencakup 291 perusahaan pada tahun 2028 dan sekitar 3.171 perusahaan pada tahun 2029. Ambang batas akan diturunkan lebih lanjut menjadi 5 triliun won pada tahun 2029 dan berpotensi menjadi 2 triliun won mulai tahun 2030. Kebijakan ini bertujuan menyediakan data yang memadai bagi investor institusional untuk investasi yang beragam. Perusahaan akan dibebaskan dari ganti rugi, sanksi administratif, dan tuntutan pidana atas informasi pengungkapan ESG selama tiga tahun pertama implementasi, meskipun greenwashing yang disengaja akan dikenai tanggung jawab penuh.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar