Menurut Digital Asset, pejabat Partai Demokrat Komite Perencanaan Keuangan dan Ekonomi Majelis Nasional Korea Selatan, Chung Tae-ho, menyatakan bahwa pajak aset digital harus dijalankan sesuai jadwal pada 1 Januari 2027, menandai pergeseran sikap keras yang signifikan dari sikapnya yang masih hati-hati sebulan lalu. Pemerintah Korea Selatan telah secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka akan mulai memungut pajak atas transfer aset digital dan pendapatan sewa mulai tanggal tersebut. Beberapa anggota legislatif Partai Demokrat baru-baru ini menyuarakan dukungan untuk penerapan tepat waktu.
Related News
ETF kripto Jepang paling cepat akan diluncurkan pada 2027, SBI dan Rakuten memulai pengembangan reksa dana terlebih dahulu
RUU CLARITY Meloloskan Tahap Komite Senat Utama
A16z Crypto Peringatkan AS Tertinggal dari MiCA karena Komite Senat Maju dengan Undang-Undang CLARITY