Menurut Korea Intellectual Property Rights Information Service, Tether mengajukan tujuh permohonan merek dagang di Korea Selatan pada 19 Mei 2026, yang mencakup nama perusahaan, logo, dan aset ber-merk, termasuk Tether Gold. Pengajuan ini menandai pergeseran dari pendaftaran merek dagang sebelumnya yang bersifat tingkat produk, sekaligus menunjukkan niat untuk membangun kehadiran komersial yang lebih luas.
Dorongan merek dagang ini dipandang sebagai langkah preventif menjelang Digital Asset Basic Act milik Korea Selatan, yang diperkirakan akan mewajibkan penerbit stablecoin asing membentuk anak perusahaan di dalam negeri. Dengan mengamankan merek dagang perusahaan inti lebih awal, Tether bertujuan memperoleh keunggulan atas pesaing seperti Circle serta mempersiapkan diri untuk kepatuhan terhadap regulasi yang akan datang.