Berdasarkan data Jin10 pada 13 Mei, Komite Jasa Keuangan DPR sedang meninjau sebuah rancangan undang-undang yang akan mengubah Undang-Undang Federal Reserve dengan menghapus mandat ganda Fed untuk memaksimalkan lapangan kerja dan menjaga stabilitas harga, lalu menggantinya dengan satu fokus pada stabilitas harga. Legislasi yang diusulkan akan merevisi Bagian 2A dari Undang-Undang Federal Reserve (12 U.S.C. 225a) dengan menghapus “maximum employment, stable prices” dan menyisipkan “stable prices.”
Related News
CLARITY Act Bertujuan Meningkatkan Suara Pemungutan di Komite untuk Penyediaan Perumahan
Analis Menjelaskan Bagaimana 72 Jam Ke Depan Bisa Menjadi Titik Pembelokan Nyata untuk Kripto
Komisi Perbankan Senat mengajukan lebih dari 100 amandemen kripto, tiga CEX melobi agar ketentuan pencatatan token diubah