Korea Selatan Mendenda Empat Produsen Sirup Pati Rekor 747,6 Miliar Won karena Penetapan Harga
Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan menjatuhkan denda total sebesar 747,576 miliar won ($747,6 juta dolar AS) kepada empat produsen sirup pati pada 7 Mei karena menjalankan kartel penetapan harga selama 7 tahun 5 bulan. Daesang, Sajo CPK, Samyang, dan CJ CheilJedang mengoordinasikan harga dalam apa yang menjadi denda antimonopoli terbesar dalam sejarah KFTC. Denda tersebut melebihi laba operasional tahun 2025 dari tiga dari empat perusahaan tersebut. Komisi mendeteksi kolusi setelah perusahaan
CryptoFrontier·07-07 06:17




