Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan kembali menegaskan rencana untuk melembagakan reformasi tata kelola grup konglomerat keuangan melalui amandemen undang-undang pada 29 Juli

Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan menegaskan kembali pada 29 Juli komitmennya untuk melembagakan reformasi tata kelola konglomerat keuangan melalui amandemen Undang-Undang Tata Kelola Perusahaan Keuangan. Ketua Komisi Jasa Keuangan Lee Euk-won menyampaikan dalam sidang komite urusan politik di parlemen bahwa Undang-Undang Tata Kelola Perusahaan Keuangan yang ada akan menjadi dasar hukum bagi langkah-langkah reformasi tersebut. Reformasi yang direncanakan mencakup pembatasan masa jabatan ketua konglomerat keuangan hingga maksimal tiga periode berturut-turut, penguatan independensi dewan direksi, serta peningkatan fungsi pengawasan investor institusional. Rincian usulan reformasi diperkirakan akan diumumkan dalam waktu singkat.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar