Menurut Kementerian Kehakiman Tiongkok, pada 15 Mei, kementerian mengidentifikasi praktik investigasi lintas negara UE terhadap entitas Tiongkok dalam investigasi Thuniverse sebagai tindakan langkah yurisdiksi ekstrateritorial yang tidak semestinya berdasarkan Peraturan Subsidi Asing UE. Kementerian, dengan koordinasi bersama departemen terkait termasuk Kementerian Perdagangan, menetapkan bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang Anti-Yurisdiksi Ekstrateritorial yang Tidak Semestinya. Setiap organisasi atau individu dilarang untuk menjalankan atau membantu menjalankan langkah yurisdiksi ekstrateritorial yang tidak semestinya tersebut.
Related News
Arm Diselidiki Anti-Monopoli AS oleh FTC: Potensi Konflik Kepentingan dalam Bisnis Chip Berlisensi dan Chip Buatan Sendiri
Kasus pidana CRS pertama di Hong Kong: pelaporan palsu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, aset kripto dimasukkan ke dalam pelaporan wajib