Menurut Kementerian Kehakiman Tiongkok, pada 15 Mei, kementerian dan departemen terkait menetapkan bahwa metode penyelidikan UE terhadap entitas-entitas Tiongkok berdasarkan Peraturan Subsidi Asingnya, khususnya dalam kasus Tong Fang, merupakan tindakan yurisdiksi ekstrateritorial yang melanggar hukum. Kementerian menyatakan bahwa setiap organisasi atau individu dilarang untuk melaksanakan atau membantu pelaksanaan langkah-langkah tidak sah tersebut.
Related News
Kasus pidana CRS pertama di Hong Kong: pelaporan palsu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, aset kripto dimasukkan ke dalam pelaporan wajib
Transaksi kripto senilai 1,7 miliar dolar AS oleh Banco Topazio melanggar aturan, Bank Sentral Brasil memberikan larangan selama dua tahun
Tether Membekukan Kripto Ilegal Senilai 450 Juta Dolar AS, FATF Menilai sebagai Sumber Daya Berharga bagi Penegakan Hukum Global