Menurut Reuters, pada 12 Mei di Kopenhagen, Komisi Eropa sedang menyusun Digital Fairness Act untuk membatasi desain media sosial yang bersifat adiktif serta memperkuat perlindungan anak di TikTok, Meta, dan X. Usulan tersebut, yang dijadwalkan pada akhir 2026, akan melarang fitur yang memanipulasi, mengatur pemasaran influencer, dan mungkin menetapkan usia minimum untuk akses platform. Langkah ini memperluas Digital Services Act Uni Eropa, di mana Komisi sudah menyelidiki platform-platform tersebut terkait risiko yang berhubungan dengan konten berbahaya, pengecekan usia, serta fitur seperti endless scroll dan autoplay.
Related News
Komite Perbankan Senat AS merilis versi terbaru dari RUU CLARITY, dengan fokus utama melindungi konsumen
24 Raksasa Keuangan Mendorong Lebih Dalam Ke Kripto di Berbagai Pasar Teregulasi
Kakao Mengincar Bonus yang Terkait Keuntungan Setelah Pengajuan Mediasi oleh Pemerintah