Menurut Cointelegraph, badan legislatif negara bagian Illinois menyetujui anggaran fiskal 2027 pada Senin (2 Juni) yang mencakup pajak 0,2% atas perdagangan kripto, untuk dipungut oleh perantara aset digital. Langkah tersebut, yang dikenal sebagai “privilege tax” dan merupakan bagian dari amandemen Digital Asset Privilege Tax Act, juga mewajibkan pendaftaran setiap perantara aset digital yang beroperasi di Illinois.
Perantara yang gagal mematuhi mulai 1 Januari berpotensi diklasifikasikan sebagai tindak pidana kategori 3 (Class 3 felony) dengan hukuman penjara dua hingga lima tahun serta denda hingga $25.000. Anggaran tersebut lolos di legislatif negara bagian pada Senin, tetapi memerlukan tanda tangan Gubernur JB Pritzker agar berlaku. Pritzker telah menyatakan rencana untuk menandatangani dengan cepat, meski hingga Jumat pagi masih belum bertanda tangan. Para legislator memproyeksikan pajak kripto akan menghasilkan pendapatan $60 juta bagi negara bagian.