Jepang Mengesahkan Regulasi Aset Kripto, Mewajibkan Bursa Mempertahankan Ketentuan Cadangan

Menurut Nikkei, Undang-Undang yang direvisi tentang Instrumen Keuangan dan Perdagangan Jepang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Tinggi pada 15 Juli, secara resmi memasukkan aset kripto ke dalam kerangka regulasi produk keuangan. Undang-undang baru mengharuskan bursa kripto untuk mempertahankan dana cadangan tanggung jawab sekaligus memperkuat perlindungan pengguna. Badan Jasa Keuangan menyatakan tidak mendukung atau merekomendasikan perdagangan aset kripto.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar