Malaysia Mengambil Langkah Hukum terhadap Meta atas Akun Palsu Rajasaat-Raja

CryptoFrontier

Malaysia sedang mempelajari langkah hukum terhadap Meta berdasarkan Online Safety Act setelah otoritas mengidentifikasi lebih dari 15.000 akun media sosial palsu yang menggunakan nama 26 anggota keluarga kerajaan antara Januari dan Mei, menurut Bloomberg.

Ruang Lingkup Akun Palsu

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan sebagian besar akun palsu dihosting di Facebook, sementara yang lain tampak di Instagram dan TikTok. Pejabat menandai akun-akun tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan yang lebih luas terhadap aktivitas penipuan di platform Meta.

Respons Pemerintah dan Penghapusan Konten

Fadzil mengatakan ia telah menegur Meta terkait masalah tersebut. Pejabat meminta penghapusan lebih dari 230.000 postingan di berbagai platform Meta. Menurut laporan, lebih dari 90% postingan yang ditandai terkait perjudian online atau penipuan.

Kerangka Hukum dan Potensi Sanksi

Berdasarkan Online Safety Act Malaysia, Meta menghadapi potensi denda hingga 1 juta ringgit (US$255.000) dan sanksi harian sebesar 100.000 ringgit (US$26.000) jika tetap tidak mematuhi perintah penghapusan.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar