Korea Selatan Memasukkan Aset Digital ke dalam Sistem Manajemen Aset Negara yang Dimodernisasi

Menurut Kementerian Ekonomi dan Keuangan (MOEF) Korea Selatan, negara tersebut mengadopsi Undang-Undang Dasar Aset Nasional pada Rabu untuk memodernisasi sistem pengelolaan aset negara. Untuk pertama kalinya, undang-undang ini secara tegas memasukkan aset digital dan kekayaan intelektual, menggantikan Undang-Undang Properti Negara yang ketinggalan zaman sejak tahun 1950.

MOEF juga menegaskan kembali rencana untuk tokenisasi obligasi pemerintah di blockchain sebagai bagian dari proyek percontohan pada 2027, serta rencana untuk mengeksplor tokenisasi real estat yang dimiliki negara guna mendorong partisipasi ritel dan membagikan imbal hasil yang dihasilkan kepada publik.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar