Korea Selatan Mendenda Bithumb 136 ribu dolar AS karena Berbagi Data Pengguna Tanpa Izin

XLM-3,26%

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) mendenda bursa kripto Bithumb sebesar 210 juta won Korea (sekitar 136 ribu dolar AS) setelah perusahaan tersebut secara tidak sah membagikan informasi pribadi pengguna ke platform luar negeri tanpa mendapatkan persetujuan yang diwajibkan. Pelanggaran terjadi antara September dan November 2025 ketika Bithumb mengirimkan data pengguna ke BingX, bukan ke bursa Stellar yang telah disetujui, saat menyediakan layanan buku pesanan pasar Tether (USDT). Tindakan penegakan hukum ini mencerminkan penerapan ketat Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan, yang mewajibkan persetujuan eksplisit pengguna untuk transfer data lintas batas dan melindungi hak pengguna untuk mengontrol data mereka sendiri.

PIPC Identifikasi Pembagian Data Tanpa Izin di 13 Bursa

Menurut regulator, Bithumb membagikan informasi pengguna antara September dan November 2025 saat menyediakan layanan buku pesanan pasar Tether (USDT). Meskipun pengguna menyetujui transfer data mereka ke bursa Stellar, informasi tersebut justru dikirimkan ke platform yang dioperasikan oleh BingX.

PIPC juga menemukan bahwa Bithumb gagal mendapatkan persetujuan pengguna yang memadai saat membagikan informasi pribadi, termasuk nama, alamat dompet, dan tanggal lahir, ketika memfasilitasi transfer dengan 13 bursa kripto luar negeri. Komisi menjelaskan bahwa transfer informasi pribadi lintas batas sangat terkait dengan hak pengguna untuk mengontrol data mereka sendiri dan karenanya memerlukan kepatuhan ketat terhadap persyaratan hukum yang mengatur persetujuan dan perlindungan data.

Regulator Perintahkan Perbaikan Kepatuhan dan Terbitkan Pedoman Privasi Blockchain

Selain denda finansial, regulator memerintahkan Bithumb untuk memperkuat prosedurnya dalam mentransmisikan informasi pribadi lintas batas guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan.

Seiring dengan tindakan penegakan hukum, PIPC merilis pedoman privasi baru yang dirancang khusus untuk bisnis blockchain. Pedoman tersebut mengakui karakteristik unik teknologi blockchain, termasuk transparansi, desentralisasi, dan keabadiannya, serta menyarankan perusahaan untuk tidak menyimpan informasi identitas pribadi, seperti nama atau nomor jaminan sosial, langsung di rantai blok.

Tanya Jawab

Apa yang menyebabkan PIPC Korea Selatan mendenda Bithumb?

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi mendenda Bithumb sebesar 210 juta won Korea (sekitar 136 ribu dolar AS) karena secara tidak sah membagikan informasi pribadi pengguna ke platform luar negeri tanpa mendapatkan persetujuan yang diwajibkan.

Kapan pelanggaran pembagian data Bithumb terjadi?

Pelanggaran terjadi antara September dan November 2025 ketika Bithumb membagikan informasi pengguna saat menyediakan layanan buku pesanan pasar Tether (USDT).

Pedoman baru apa yang diterbitkan PIPC untuk perusahaan blockchain?

PIPC merilis pedoman privasi yang menyarankan perusahaan blockchain untuk tidak menyimpan informasi identitas pribadi, seperti nama atau nomor jaminan sosial, langsung di rantai blok, dengan mempertimbangkan transparansi, desentralisasi, dan keabadian blockchain.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar