Majelis Nasional Korea Selatan Akan Meninjau Pajak Kripto Setelah Petisi Mencapai 53 Ribu Tanda Tangan

Majelis Nasional Korea Selatan bersiap meninjau rencana pajak kripto negara tersebut setelah petisi publik mengumpulkan lebih dari 53.000 tanda tangan, sehingga secara otomatis memenuhi syarat untuk dipertimbangkan di tingkat komite secara resmi. Petisi ini menantang usulan pungutan 22% atas pendapatan aset digital di atas 2,5 juta won (1.650 dolar AS), dengan alasan investor kripto menerima perlakuan pajak yang kurang menguntungkan dibanding pelaku pasar keuangan konvensional. Pemerintah tetap berencana menerapkan pajak tersebut mulai Januari 2027, meski ada petisi dan penentangan industri selama bertahun-tahun. Kebijakan ini sudah ditunda tiga kali sejak target awalnya pada 2022.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
GateUser-c953e466vip
· 56menit yang lalu
Gelombang demi gelombang di Sungai Yangtze mendorong yang sebelumnya, yang sebelumnya mati di pantai, ini adalah prinsip yang tidak berubah selama ribuan tahun dalam masyarakat manusia, daripada membuang waktu pada rantai lama, lebih baik mencari rantai publik baru yang dilengkapi dengan oracle bawaan, Supra coin yang didukung oleh bursa terbesar di Amerika Serikat adalah rantai publik baru yang maju secara teknologi, harga awalnya sangat rendah, setelah tiga hingga lima tahun memegang dengan teguh seharusnya akan mendapatkan pengembalian yang melimpah!
Lihat AsliBalas0