Menurut Digital Asset, Mahkamah Agung Korea Selatan mengeluarkan rancangan amandemen atas Aturan Eksekusi Sipil pada 2 Juli, yang menetapkan standar untuk eksekusi paksa dan likuidasi aset virtual. Aturan yang direvisi akan berlaku pada 1 Oktober setelah periode komentar publik yang berakhir pada 11 Agustus.
Amandemen tersebut mencakup eksekusi paksa dan konversi baik hak transfer aset digital maupun aset digital itu sendiri. Setelah perintah penyitaan pengadilan berlaku, pihak ketiga dilarang mentransfer aset kepada debitur, dan debitur dibatasi untuk tidak mengalihkan hak terkait. Aset yang disita dapat dilikuidasi melalui perintah transfer, perintah penjualan, atau konversi ke aset digital yang lebih likuid. Pengadilan dapat mewajibkan pihak ketiga debitur untuk mengakui hak transfer dan mengonfirmasi rincian aset.