Berdasarkan Central News Agency, Pengadilan Distrik Shilin di Taiwan pada Kamis menjatuhkan hukuman 22 tahun penjara kepada otak kasus bursa kripto BitShine karena menipu 1.539 korban senilai NT$1,27 miliar (39 juta dolar AS). Terdakwa yang bersurname Shih dinyatakan bersalah karena secara ilegal menyediakan layanan aset virtual, mengoordinasikan penipuan, dan melakukan pencucian uang.
Antara Januari 2024 dan April 2025, jaksa memperkirakan kelompok kriminal tersebut mencuci dana lebih dari NT$2,3 miliar (71 juta dolar AS). Kelompok ini bekerja sama dengan sindikat penipuan dan afiliasi yang terkait dengan Thento Union, salah satu dari tiga kelompok kejahatan terorganisir terbesar di Taiwan, untuk mengalirkan uang para korban guna membeli USDT dan kemudian mentransfer dana tersebut ke luar negeri.