Menurut The Block, pada hari Selasa The Digital Chamber mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Illinois untuk menantang pajak baru 0,2% atas transaksi aset digital yang baru diberlakukan oleh negara bagian tersebut. Pajak itu, yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh Gubernur JB Pritzker bulan lalu, dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.
TDC berargumen bahwa pajak tersebut melanggar perlindungan konstitusional dengan menargetkan transaksi berbasis blockchain, sementara transaksi yang secara ekonomi identik namun dilakukan melalui teknologi yang lebih lama tidak dikenakan pajak. Organisasi itu meminta pengadilan untuk menyatakan undang-undang tersebut batal dan tidak dapat diberlakukan. CEO Cody Carbone menyatakan, "Pajak harus dipertimbangkan dengan saksama, tidak hanya untuk penerimaan yang dihasilkannya, tetapi juga demi keadilan bagi pihak yang dikenai pajak."