Dua Perusahaan AS Menggugat Terkait Tarif Baru 10%–12,5% untuk Puluhan Negara pada 24 Juli

Menurut CCTV, pada 24 Juli, dua perusahaan kecil asal AS mengajukan gugatan terhadap Pengadilan Perdagangan Internasional, menantang kenaikan tarif sebesar 10%-12,5% yang dikenakan pada puluhan negara dengan dalih memerangi kerja paksa. Para penggugat berargumen bahwa pemerintah gagal menyajikan temuan faktual yang memadai untuk membenarkan penerapan tarif secara luas, dan bahwa langkah tersebut melampaui wewenang hukum pemerintah berdasarkan Bagian 301 dari Undang-Undang Perdagangan 1974. Gugatan itu juga mencatat bahwa penerapan Bagian 301 pada puluhan negara secara bersamaan tidak memiliki preseden sejarah.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar