Pengadilan Banding AS Menunda Putusan Menentang Tarif Global 10% Trump pada Selasa

GateNews

Menurut Jinshi, pada Selasa, Pengadilan Banding AS menunda putusan pengadilan tingkat bawah yang menentang pemerintahan Trump terkait tarif global 10% yang dikenakan berdasarkan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan, sehingga tarif tetap berlaku bagi dua perusahaan dan negara bagian Washington yang pekan lalu memenangkan keringanan. Pengadilan tingkat bawah memutuskan menentang tarif pada Jumat, tetapi tidak memberlakukan larangan penuh; pemerintahan Trump mengajukan banding. Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal mengeluarkan penundaan administratif sementara dan sedang mempertimbangkan skorsing jangka lebih panjang. Pihak-pihak yang terkena dampak memiliki waktu tujuh hari untuk menentang perpanjangan penundaan tersebut. Tarif 10%, yang diterapkan pada Februari, dijadwalkan berakhir pada Juli.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar