Inspektur Jenderal AS Meluncurkan Peninjauan Aksi Militer Iran Terkait Pelanggaran Batas Wewenang Perang Selama 60 Hari

Menurut CNN pada 3 Juni, inspektur jenderal dari Departemen Pertahanan AS, Departemen Luar Negeri AS, dan Badan Pembangunan Internasional AS telah secara bersama-sama memulai peninjauan atas tindakan militer AS terhadap Iran. Berdasarkan Resolusi War Powers (Kekuasaan Perang) AS, presiden harus memberi tahu Kongres dalam waktu 60 hari setelah menerjunkan kekuatan militer dan menghentikan operasi tersebut atau meminta otorisasi kongres untuk melanjutkannya. Pada 1 Mei, Presiden Trump menulis kepada Kongres yang menyatakan bahwa tindakan bermusuhan terhadap Iran telah “berakhir”, dalam upaya yang tampaknya dilakukan untuk menghindari batas waktu 60 hari tersebut.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar