Putin menjadikan cryptocurrency sebagai "harta tak berwujud"! Pengadilan Rusia memperoleh dasar yudisial untuk penyitaan Bitcoin
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang baru yang mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara resmi mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai "harta tak berwujud", dan memberikan kekuasaan hukum kepada pengadilan untuk menyita aset kripto selama penyelidikan pidana. Peraturan ini juga mengharuskan lembaga penegak hukum untuk menyediakan rincian seperti jenis token, jumlah, dan alamat dompet saat mengajukan permohonan penyitaan.
ETH0,99%
MarketWhisper·02-25 06:45
