Pada 12 Juni, Bank of Ghana memerintahkan bank-bank lokal untuk segera menghentikan operasional yang mendukung platform kripto ilegal yang menawarkan layanan dompet untuk valuta asing, terutama dalam dolar AS. Bank sentral menyatakan bahwa pengaturan tersebut melanggar Payment Systems and Services Act tahun 2019 dan Foreign Exchange Act tahun 2006, karena platform-platform kripto tidak memiliki otorisasi resmi untuk melakukan aktivitas tersebut.
Berlaku efektif sejak saat itu, arahan ini diterapkan pada bank, lembaga penghimpun simpanan, penerbit uang elektronik, dan penyedia layanan pembayaran. Lembaga keuangan yang tidak menghentikan dukungan akan menghadapi tindakan pengawasan atau penegakan segera dari regulator.