Indonesia Memblokir Platform Prediksi Kripto Polymarket pada 23 Mei

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia, pada 23 Mei otoritas Indonesia secara resmi memblokir platform prediksi kripto Polymarket di bawah undang-undang larangan perjudian yang ketat di negara tersebut. Kementerian tersebut menyatakan bahwa platform yang menawarkan taruhan uang pada hasil atau peristiwa tertentu—meskipun dikemas sebagai pasar prediksi berbasis blockchain atau aset kripto—dikategorikan sebagai perjudian online. “Aktivitas seperti Polymarket berisi perjudian uang dan spekulasi atas peristiwa yang tidak pasti, yang melanggar hukum Indonesia yang berlaku saat ini,” kata Alexander Sabar, Menteri Komunikasi dan Digital Affairs.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar