Indonesia's Kominfo Bans Polymarket as Illegal Online Gambling in Early 2026

Indonesia's Ministry of Communication and Informatics (Kominfo) banned Polymarket in early 2026, classifying the blockchain-based prediction platform as illegal online gambling under the country's 1974 Gambling Control Law and 1981 government regulations. Kominfo added Polymarket to its national DNS filtering system and ordered internet service providers to implement the block within 72 hours, with most complying within 48 hours. Users attempting to access the platform from Indonesian IP addresses now see a standard Kominfo block page.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar