Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, pada 21 Mei 2026, regulator mengumumkan rencana untuk meningkatkan sistem bursa karbon negara tersebut dengan memperkenalkan teknologi registri berbasis blockchain serta mengintegrasikannya dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang baru. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemampuan pelacakan transaksi dalam pasar karbon Indonesia.
Registri yang didukung blockchain diperkirakan dapat mengurangi risiko pencatatan ganda, mempercepat penerbitan dan verifikasi unit karbon, serta menyediakan akses real-time ke catatan transaksi bagi pelaku pasar. SRUK akan beroperasi sebagai platform nasional terintegrasi yang terhubung langsung dengan bursa perdagangan karbon seperti IDXCarbon, menyederhanakan prosedur transaksi dan mendukung pertumbuhan pasar yang lebih luas. Aktivitas perdagangan karbon saat ini di Indonesia total sekitar US$6 juta.