Otoritas Jasa Keuangan Jepang Merilis Peraturan Turunan yang Direvisi dari Undang-Undang Layanan Pembayaran, Berlaku Mulai 1 Juni

Menurut NADA NEWS, Badan Jasa Keuangan Jepang merilis peraturan tambahan terkait perubahan Undang-Undang Layanan Pembayaran pada 22 Mei, dengan implementasi pada 1 Juni 2026.

Aturan terbaru mencakup stablecoin dan instrumen pembayaran elektronik lainnya, perantara layanan aset kripto, layanan transfer dana, serta operasi penagihan lintas batas. Ketentuan utama menguraikan cakupan aset dasar, batas alokasi, dan persyaratan perlindungan pokok untuk instrumen pembayaran elektronik bertipe hak penerima manfaat kepercayaan yang ditetapkan. Persyaratan pendaftaran baru, aturan pengungkapan kepada pengguna, larangan tindakan, perlindungan pengguna, serta standar pembukuan untuk instrumen pembayaran elektronik dan layanan perantara aset kripto juga telah diperjelas.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar