Berdasarkan Peraturan Layanan Aset Virtual Kenya yang diumumkan dalam lembaran resmi pada 27 Juli, Bank Sentral Kenya dan Otoritas Pasar Modal telah melarang penerbit stablecoin membayar bunga serta mewajibkan semua operator memperoleh izin pada 4 November 2026. Buku aturan setebal 116 halaman yang diterbitkan sebagai Legal Notice No. 134 ini juga menetapkan persyaratan modal: penerbit stablecoin harus memiliki modal disetor sebesar KSh300 juta (sekitar $2,3 juta). Beroperasi tanpa izin dikenai denda hingga KSh25 juta (sekitar $194.000) dan potensi hukuman penjara.
Peraturan ini menetapkan pengawasan yang terpisah: CBK mengawasi penerbit stablecoin dan layanan konversi aset virtual ke fiat, sementara CMA mengatur bursa dan platform penerbitan token. Kerangka kerja ini berlaku untuk perusahaan yang menargetkan konsumen Kenya terlepas dari lokasi fisiknya. Kenya mencatat sekitar $19 miliar arus masuk kripto antara Juli 2024 hingga Juni 2025, menjadikannya salah satu pasar kripto terbesar di Afrika Sub-Sahara.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.