Menurut Chosun Ilbo, Badan Pajak Nasional Korea Selatan sedang mempercepat persiapan untuk pajak aset virtual pada 2027, termasuk membentuk divisi aset digital dan menerapkan sistem analisis yang komprehensif. Keuntungan dari investasi aset virtual dikenai pajak sebesar 22% setelah pengecualian sebesar 2,5 juta won Korea, sementara investor saham tidak membayar pajak capital gain.
Sementara itu, petisi parlemen dengan 50.000 tanda tangan yang menyerukan penghapusan pajak aset virtual masih mandek dan belum dimasukkan ke agenda legislatif. Diskusi terkait diperkirakan akan maju setelah pemerintah mengumumkan rencana reformasi pajaknya pada akhir Juli.