Missouri Menggugat CoinFlip, Mencari Denda $1,826 Juta atas Penipuan ATM Kripto

Menurut kantor Jaksa Agung Missouri Catherine Hanaway, otoritas Missouri mengajukan gugatan terhadap operator CoinFlip, GPD Holdings, baru-baru ini. Gugatan tersebut menuduh perusahaan secara sengaja memfasilitasi transaksi penipuan melalui ATM kriptonya. Otoritas menuntut denda perdata hingga $1,826 juta dan penggantian kerugian bagi konsumen yang kehilangan uang akibat penipuan selama lima tahun terakhir.

CoinFlip mengoperasikan 136 kios mata uang kripto di Missouri dan lebih dari 4.200 di seluruh AS. Gugatan ini merupakan bagian dari pengetatan regulasi yang lebih luas terhadap operator ATM kripto karena meningkatnya laporan keluhan penipuan.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar