Rancangan Undang-Undang Fiskal Kenya 2026 Mengusulkan Pajak 10% untuk Platform Kripto, Biaya Perizinan $1,87 Juta

Menurut Cryptopolitan, RUU fiskal Kenya 2026 mengusulkan penerapan pajak konsumsi 10% pada penyedia layanan aset virtual pada 26 Mei, dua kali lipat dari tarif yang diterapkan untuk industri perjudian. Perusahaan kripto yang beroperasi di Kenya akan diwajibkan membayar biaya lisensi satu kali sebesar 150 juta shilling Kenya dan biaya pembaruan tahunan sebesar 2 juta shilling, serta harus menyerahkan laporan tahunan kepada Kenya Revenue Authority yang berisi rincian pengguna dan transaksi.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar